KOTA KUPANG, faktahukumntt.com –  6 Februari 2023

Pemerintah Kota Kupang melibatkan sejumlah paguyuban etnis yang ada di Kota Kupang dalam penataan taman kota di bulevar jalan utama Kota Kupang.

Rencananya masing-masing paguyuban akan bertanggung jawab mulai dari proses penanaman, penataan hingga perawatan taman di sepanjang jalur utama mulai dari pintu masuk menuju Bandara El Tari hingga Patung HKSN samping Polda NTT, sesuai dengan masterplan penataan taman yang sudah didesain oleh arsitek dan didekorasi oleh seniman dari paguyuban Bali.

Demikian kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, bersama para ketua paguyuban etnis yang ada di Kota Kupang di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (3/2).

IMG 20230206 WA0084
Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh bersama para ketua paguyuban yang ada di Kota Kupang usai bahas terkait penataan taman kota

Turut mendampingi Penjabat Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bersama Kepala UPDT Taman serta arsitek perancang master plan penataan taman Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.