KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 10 Juni 2023
Yance Thobias Mesah, S.H., kuasa hukum Benyamin Nale menegaskan tidak benar Majelis Hakim Tunggal menolak Permohonan praperadilan Nomor 2/Pra.Pid/2023/PN.Olm, sebagaimana diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu.
Penegasan ini disampaikan Yance Thobias Mesah kepada media ini, di Kupang 10 Juni 2023.
Dirinya menduga mungkin Kasat reskrim salah memberikan informasi kepada Kapolres Kupang.
Pasalnya, kata Yance berdasarkan putusan yang mereka (kuasa hukum) peroleh, permohonan Praperadilan yang diajukan Benyamin Nalle itu TIDAK DAPAT DITERIMA, bukan DITOLAK sebagaimana yang diberitakan tersebut.
“Karena itu, kami kuasa hukum Benyamin Nalle pada hari Senin (12/06) ajukan kembali praperadilan tersebut”, tegas Yance.
Sementara, sambung Yance, mengenai penghilangan seluruh BAP para saksi dan BAP Para Terlapor kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda NTT.
Hal ini kami lakukan, karena menurut Yance, BAP itu adalah produk penyidik kepolisian yang mesti dijaga. Itu sebagai pijakan untuk menghukum orang atau dengan kata lain BAP merupakan uraian mengenai perbuatan para terlapor yang dijadikan dasar oleh JPU dalam pembuatan surat dakwaan.
Oleh sebab itu, apabila BAP-BAP tersebut dihilangkan apa yang harus diharapkan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Lucunya lagi Laporan yang di Laporkan Benyamin Nalle di Polres Kupang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2019/VI/2019/NTT/Polres Kupang pada 15 Juni Tahun 2019, akan tetapi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Kapolres SPPP/04/IV/2023/Reskrim tanggal 8 April 2023 yang ditujukan kepada IPTU ELPIDUS KONO FEKA, S.Sos, IPDA MUHAMMAD LUTHPI, BRIPKA KADEK PANDE D. E. dan BRIPTU MARGENES BAKO untuk menghentikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur. Tanggal 29 Juni 2022.
“Kami merasa janggal dengan Surat Perintah tersebut. Masa Laporan Klien kami di polres kupang tahun 2019 akan tetapi yang dihentikan Laporan di Polsek Amarasi tahun 2022”, tandas Yance.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
