“Seleksi ini bukan sekadar memilih anggota, tetapi mencari individu yang benar-benar memahami isu kekerasan, memiliki perspektif perlindungan korban, serta mampu bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada 20 April 2026. Sebanyak 48 orang mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari satgas.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, tiga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya 45 orang yang dapat mengikuti tahap berikutnya.

Seluruh peserta kemudian diwajibkan mengikuti program pelatihan melalui platform SPADA yang disediakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Program tersebut meliputi pembelajaran mengenai pencegahan kekerasan, perlindungan korban, etika penanganan laporan, hingga pemahaman regulasi terkait kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Peserta yang tidak menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan otomatis dinyatakan gugur.

“Sebanyak 10 peserta tidak menuntaskan modul sehingga tidak dapat melanjutkan seleksi. Dari situ tersisa 35 orang yang mengikuti tahapan public hearing,” kata Nicolas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.