Menurutnya, public hearing menjadi instrumen penting untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan sivitas akademika mengenai rekam jejak para kandidat.
Panitia ingin memastikan bahwa anggota satgas yang nantinya ditetapkan tidak memiliki sejarah keterlibatan dalam tindakan kekerasan, perundungan, maupun bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.
Meski demikian, pembentukan satgas masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah pemenuhan komposisi keanggotaan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengharuskan keanggotaan satgas terdiri atas minimal dua pertiga perempuan dan sedikitnya sepertiga berasal dari unsur mahasiswa.
Nicolas mengakui bahwa jumlah pendaftar mahasiswa tahun ini relatif terbatas sehingga menjadi perhatian khusus panitia.
“Kami sedang melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan struktur satgas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa satgas yang akan dibentuk tidak hanya bertugas menerima dan menangani laporan kekerasan, tetapi juga berfungsi sebagai agen edukasi di lingkungan kampus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
