Putusan itulah yang menjelaskan mengapa peristiwa pada 5 Desember 2025 itu menjadi begitu penting. Masyarakat yang terdampak merasa hak-hak mereka telah diabaikan ketika rumah dan lahan yang mereka tempati ikut terdampak oleh eksekusi menggunakan alat berat yang disediakan negara. Kemenangan dalam perlawanan hukum tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan untuk memperoleh keadilan tidaklah sia-sia.

Screenshot 20260623 122936 ChromeKuasa Hukum Pelawan, Steven Alves Tes Mau, mengonfirmasi kepada awak media, Senin (22/6/2026), bahwa Putusan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb telah mempertegas status kepemilikan tanah SHM Nomor 165 atas nama Agustinus Mali. Putusan tersebut menegaskan bahwa objek tanah dimaksud sah milik Agustinus Mali dan bukan milik Damianus Maximus Mela.

“Dengan putusan perlawanan ini, menjadi terang dan jelas bahwa tanah SHM Nomor 165 atas nama Agustinus Mali bukan milik Damianus Maximus Mela,” ujar Alves.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” kata Alves yang juga sebagai anggota Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura itu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.