Namun, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb, diketahui bahwa sejak tahun 1955 almarhum Agustinus Mali telah membeli tanah tersebut dari almarhum Yosep Asa.
Fakta tersebut, lanjut Alves, menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 165 bukan merupakan harta warisan almarhum Camilus Mau. Dengan demikian, Damianus Maximus Mela atau Maxi Mela tidak memiliki hak atas tanah yang menjadi milik kliennya.
Jauh sebelumnya Steven Alves juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Atambua telah bersikap bijak dalam menyikapi polemik sengketa tanah Halifehan melalui pelaksanaan konstatering yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pengacara Alves juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan, proses tersebut saat ini tinggal menunggu pemenuhan kelengkapan dokumen berupa sertifikat dari Pemohon Eksekusi untuk kemudian disampaikan kepada BPN Kabupaten Belu.
“Konstatering merupakan tahapan yang selama ini dinantikan oleh para Termohon. Pasalnya, tahapan tersebut tidak dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 39, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bentrokan di objek sengketa Bidang 3 pada 5 Desember 2025,” ujar Alves melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026) lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
