FK, Ketegangan antara Ketua Ormas Pelita Prabu Kabupaten Kupang, Roy Radja, dan wartawan media siber Buserbindo.com terkait tulisan yang berjudul, “Batal Pasang Baliho: Ketegangan Meningkat Antara Pemerintah Desa dan Ormas Pelita Prabu di Tolnaku, mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak.
Wakil Sekjen DIVKUMBHINDO (Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia) Pusat, Yoseph Bataona, S.H., menyampaikan pandangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Yoseph Bataona menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Karena itu, setiap tindakan yang mengancam atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya, seperti pernyataan bernada ancaman dari Roy Radja, dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
