Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

FK, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efektivitas dalam kebijakan sosial-ekonomi. Mulai sekarang, seluruh bantuan sosial akan mengacu pada DTSEN, yang dikelola dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengapa DTSEN Menggantikan DTKS?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN hadir sebagai respons terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam DTKS, seperti data ganda, ketidaktepatan sasaran, serta kurangnya validasi berkala.

“DTSEN adalah langkah maju dalam sistem pendataan sosial kita. Data ini lebih terpadu, akurat, dan mutakhir, memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Gus Ipul dalam dialog bersama pilar-pilar sosial di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.