Faktahukumntt.Com-MaALAKA-Enam Belas Pejabat dipercayakan Bupati Malaka dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran-Henrik Melki Simu, untuk menempati posisi jabatan strategis, satu diantarnya adalah diduga pejabat prilaku koruptor yang diangkat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokol Brynsina Frida Klau.
Ternyata pengangkatan terhadap Kabag Protokol jauh dari harapan meletakan fondasi yang kokoh dan dinamis.
Dilansir GardaTimor.Id-rekam jejak Brinsyna Elfrida Klau, yang tersandung Kasus Korupsi Uang Covid19, terbukti menggelapkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), selama dua bulan, Ketika Menjabat Sebagai Pj. Desa Saenama, Tahun Anggaran 2021.
Setelah viral karena diberitakan beberapa media online, Dana BLT senilai Rp. 68.400.000 dikembalikan ke masyarakat Desa Saenama melalui Dinas PMD Malaka Pada 25 Juli 2022 dan dibagikan kepada masyarakat Penerima BLT Desa Saenama.
Eduardus Nahak Bria S.H.,MH., C.M.d melalui rilisan Sabtu 26 April 2025, mengkeritik atas kebijakan pengangkatan Kabag Protokol, hahwa prinsip Bupati Malaka Stef Bria untuk harus membersihkan orang yang kotor itu merupakan prinsip yang mulia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
