Belu, FHC — 5 Desember 2025. Ketegangan dalam sengketa tanah Halifehan di Kelurahan Tenu Kiik, Kabupaten Belu, kembali memuncak setelah salah satu pihak termohon dilaporkan menjadi korban tembakan gas air mata oleh aparat Polres Belu. Insiden ini terjadi saat bentrokan pecah di Obyek Sengketa Bidang III pada Jumat siang dan memicu kecaman keras dari pihak kuasa hukum termohon yang menyebut tindakan tersebut melanggar prosedur kepolisian dan berpotensi sebagai pelanggaran HAM.
Kuasa hukum termohon, Stefen Alves Tes Mau, SH., M.Kn, menegaskan bahwa tindakan aparat di lapangan tidak hanya berlebihan, tetapi juga bertolak belakang dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan tersebut, tegas Alves, mengharuskan aparat menjalankan penggunaan kekuatan secara bertahap sesuai Pasal 5 ayat (1), yaitu:
1. Tahap 1: Kekuatan yang memiliki daya cegah (deterrent effect);
2. Tahap 2: Perintah lisan;
3. Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak;
4. Tahap 4: Kendali tangan kosong keras;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
