Warga Pertanyakan Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Upaya Paksa Damai

FHC, Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, mulai menjadi perhatian masyarakat. Selain menuntut pengusutan tuntas terhadap peristiwa yang terjadi pada Senin malam tersebut, warga juga mempertanyakan proses penanganan laporan yang dinilai berjalan lambat.

Kuasa hukum korban, Fridorianus S. Manuel, S.H., mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat mengalami kesulitan ketika berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan adanya upaya yang mengarah pada pemaksaan perdamaian sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan,” kata Fridorianus kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, insiden bermula sekitar pukul 23.00 WITA ketika seorang pria yang diduga sebagai pelaku mendatangi rumah Yason Tefu. Saat itu, penghuni rumah sedang beristirahat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.