BPKH NTT Dorong Pengecekan Terpadu Izin PPKH di Takari dan Silu, Pastikan Pemanfaatan Kawasan Hutan Sesuai Regulasi
FHC, Kupang – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pelaksanaan pengecekan lapangan secara terpadu terhadap sejumlah lokasi yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Kupang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV NTT melalui Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Irwan T.C. Faah, S.Hut., M.Ling., dalam koordinasi internal yang membahas tindak lanjut pengawasan terhadap dua wilayah kerja yang telah memiliki izin PPKH, yakni kawasan Food Estate di Kecamatan Takari dan wilayah Silu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Menurut Irwan, pengecekan lapangan secara bersamaan dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dilakukan secara terpisah. Selain menghemat waktu, pola kerja terpadu juga memungkinkan tim teknis memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan izin di lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
