Secara yuridis, tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan sah, maka unsur delik korupsi tidak terpenuhi. Ia menilai kondisi tersebut sebagai “cacat fatal” dalam perkara yang sedang diperiksa.
“Perhitungan kerugian negara itu harus sudah ada sejak awal proses penyidikan, bukan baru dihadirkan di tengah persidangan. Jika itu terjadi, maka proses penegakan hukum menjadi tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana,” tegasnya.
Bertentangan dengan Prinsip KUHAP
Lebih lanjut, Dr. Feka mengkritisi praktik penetapan tersangka yang dilakukan sebelum alat bukti lengkap dikumpulkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta penguatan norma dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menegaskan bahwa penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Secara sistematis, hukum acara pidana mengatur bahwa:
Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti;
Alat bukti tersebut membuat terang suatu tindak pidana;
Baru kemudian ditentukan siapa tersangkanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
