“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang menggunakan produk perencanaan tersebut, bukan perencana yang saat ini didakwa,” tegasnya.

Berdasarkan analisisnya, Dr. Feka menyimpulkan bahwa perkara ini memiliki potensi besar berakhir dengan putusan bebas (vrijspraak), terutama jika unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Dalam hukum pidana, pembuktian bersifat kumulatif, artinya seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan harus terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan.

“Jika unsur kerugian negara tidak terpenuhi, maka sangat besar kemungkinan terdakwa akan diputus bebas oleh majelis hakim,” pungkasnya. (Opos)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.