Menurut Ayu, layanan DJP Online memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan agar Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena batas terakhirnya adalah 31 Maret 2023,” pungkas Ayu.

Terdapat sanksi adminstrasi berupa denda apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.