Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Chris dilakukan secara prematur dan melanggar prinsip due process of law.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kota Kupang belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan saksi ahli tersebut dalam sidang praperadilan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pembuktian dari masing-masing pihak sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi di lembaga perbankan daerah sekaligus menguji prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Chris Liyanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.