FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANG –  Anggota DPD RI Ir. Abraham Paul Liyanto memberikan sorotan khusus pada Hari Pers Nasional, 9 Februari 2024, dalam jumpa pers di Hotel Harper Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, Liyanto menggarisbawahi peran krusial media dalam mendukung pembangunan, terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya mengucapkan selamat untuk rekan-rekan jurnalis. Di mata saya, pers sangat penting. Tanpa pers, kita tidak bisa jadi seperti ini,” ungkapnya, menyampaikan apresiasi atas kontribusi wartawan dalam menciptakan informasi yang berarti.

Abraham Liyanto menekankan pentingnya pers untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Dalam era digital dan teknologi, ia menyoroti bahwa informasi yang diberikan oleh pers harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pers harus menyesuaikan diri dengan zaman. Informasi-informasi itu sangat penting, dan itu peran teman-teman wartawan,” ujarnya, menekankan relevansi konten dengan tuntutan masa kini.

Dalam konteks pembangunan, Liyanto memandang informasi dari wartawan sebagai kontribusi berharga.

Ia menyatakan keprihatinan agar insan pers di NTT memaksimalkan pemberitaan daring (online) guna mengikuti kemajuan teknologi informasi.

“Poin penekanannya pers ini penting, tapi kita harus sudah online. Saya khawatir di NTT masih banyak yang ‘on me-on me’,” tandasnya dengan humor, merinci perlunya transformasi digital dalam praktik jurnalistik di wilayah tersebut.

Dengan kesadaran akan peran strategis pers, Liyanto mengajak semua kalangan, termasuk politisi, praktisi, dan pihak pendidikan, untuk bersama-sama mendukung informasi yang diberikan oleh media dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.