FK – Anggota Komite I DPD RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto, melakukan reses perdana di Kabupaten Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menginventarisasi berbagai permasalahan yang ada di daerah, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Reses yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kupang ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, Plt. Sekda Marthen Rahakbauw, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pertemuan tersebut, Penjabat Bupati Alexon Lumba menyampaikan berbagai persoalan strategis yang dihadapi Kabupaten Kupang.
Aspirasi DOB Amfoang Jadi Sorotan
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan oleh Alexon Lumba adalah terkait usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Amfoang. Menurutnya, pemekaran ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.