OELAMASI, FaktahukumNTT.com- 25 Oktober 2023

Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan apresiasi kepada Taspen Group atas sosialisasi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kupang.

Acara yang berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2023 di ruang rapat Bupati Kupang ini menjadi wadah bagi ASN untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai perlindungan dan manfaat yang diberikan oleh Taspen Group.

Branch Manager Taspen, Moh. Famuji, mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas kesempatan yang diberikan.

Ia menjelaskan bahwa Taspen Group, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki peran penting dalam mengelola dana pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN. Famuji menekankan komitmen Taspen dalam menjaga pengelolaan dan administrasi yang cermat, dengan rutin diuji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga terkait.

Selain pelayanan kepada ASN dan pensiunan, Famuji juga menyebutkan berbagai kepedulian Taspen terhadap masyarakat, termasuk pemberian beasiswa kepada mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan dukungan modal usaha bagi ASN yang ingin memulai usaha.

Taspen juga akan melakukan program penghijauan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam waktu dekat.

Famuji memberikan informasi bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk dalam tiga provinsi di Indonesia yang menjadi proyek peserta Program Asuransi Jiwa Taspen Life.

Ia meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kupang agar ASN di daerah tersebut dapat bergabung dalam program ini.

Program Taspen Life bertujuan untuk memberikan manfaat premi yang terjangkau, termasuk premi masa kecil sebesar Rp.500.

Dalam acara tersebut, Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, menjelaskan bahwa Program Taspen Grup Personal Accident adalah program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan terhadap risiko kematian akibat kecelakaan kapan saja dan di mana saja.

Program ini berbeda dengan JKK dan JKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015, yang hanya berlaku selama jam kerja.

Elfeto menekankan pentingnya sosialisasi Personal Accident untuk melengkapi perlindungan ASN di luar jam kerja.

Elfeto juga menginformasikan bahwa peserta program ini akan membayar premi sebesar Rp. 5.000 per bulan, yang diambil dari iuran pribadi ASN yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan program JKK dan JKM yang ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah. Untuk manfaat asuransi, Taspen akan memberikan uang pertanggungan sebesar Rp. 60.000.000 dalam kasus kematian.

Acara dilanjutkan dengan sesi materi sosialisasi yang dipresentasikan oleh narasumber dari Taspen Kupang, Susanto Heru Wibowo.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Kupang Ir. Pandapotan Siallagan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang, HC & GA SC Head Kupang, Hari Setiawan, serta staf Taspen dan awak media.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan ASN Kabupaten Kupang akan semakin memahami manfaat dan perlindungan yang mereka dapatkan dari Taspen Group.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.