Bank NTT Resmi Berstatus Perseroda, Dirut Charlie Paulus Pastikan Pelayanan Tetap Prima untuk Nasabah

FHC, Transformasi kelembagaan tengah berlangsung di tubuh Bank NTT. Bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu kini resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda), sebuah perubahan yang disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Direktur Utama Charlie Paulus memastikan bahwa perubahan status tersebut tidak akan mengubah komitmen dasar bank dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, bagi nasabah, transformasi dari PT menjadi Perseroda tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan perbankan.

“Kalau dari segi pelayanan, tidak ada perubahan. Bank tetap fokus pada pelayanan kepada nasabah. Itu yang utama,” kata Charlie kepada media di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Perubahan status ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah mendorong BUMD untuk berbadan hukum Perseroda, sehingga secara formal menegaskan identitas perusahaan sebagai milik daerah sekaligus entitas bisnis profesional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.