“Jadi Usulan Penyintas Kabupaten Kupang, telah diterima BNPB tertanggal 29 Mei 2023 dan sampai dengan saat ini masih dalam proses pertimbangan. Bukan hanya Kabupaten Kupang, tetapi juga Kabupaten/ Kota lainnya di NTT yang terdampak Seroja pada Tahun 2021 silam,” Jelas Semmy.

Usulan tersebut kami sampaikan, dengan mempertimbangkan adanya Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Seroja yang belum memperoleh Bantuan Perbaikan Rumah atau disebut Penyintas.

Sementara disisi lain, ada Potensi Sisa Dana dari Penyaluran Perbaikan Bantuan Stimulan Rumah Korban Seroja, sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB yang berpotensi mencapai 46 Miliar Rupiah lebih sehingga sisa dana tersebut yang kita usulkan bagi Penyintas.

Ditambahkannya bahwa Bantuan Stimulan Penyintas Seroja Kabupaten Kupang Menunggu persetujuan dan Kebijakan Pemerintah Pusat. Terkait usulan sisa dana tersebut kita tentunya menunggu persetujuan BNPB, karena Sisa Dana tersebut haruslah terlebih dahulu dikembalikan ke Kas Negara dimana sesuai hasil koordinasi Kementerian Keuangan.

Menurut Kemenkeu yang diwakili oleh Pejabat pada Dirjen Perimbangan Keuangan menyebutkan bahwa, Dana Siap Pakai (DSP) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2021 tersebut, wajib disetorkan kembali ke Kas negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.