Hasil audiens BPBD dengan Kemenko PMK tanggal 11/9/2023, Kemenko PMK yang diwakili oleh Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Nelwan Harahap, memberikan respon positif terhadap Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Stimulan Seroja, untuk dialokasikan bagi Korban Rumah Terdampak Bencana Ketegori Penyintas.

“kita tetap berharap kebijakan Pemerintah Pusat sehingga masyarakat penyintas seroja dapat dibantu. Kemenko PMK telah mengagendakan Pelaksanaan Rapat Evaluasi bersama BNPB, untuk mendiskusikan Usulan Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut dalam waktu dekat,” ungkap Semmy.

Jadi secara kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang telah berupaya, untuk Sisa Dana Bantuan Seroja ini dapat dimanfaatkan bagi Penyintas. Kebijakan saat ini berada pada Pemerintah Pusat. Untuk itu kita berharap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Penyintas, bersabar dan memahami prosedur Pengelolaan Keuangan Negara yang ada.

Ditambahkannya bahwa laporan kepada Bupati sudah disampaikan dan memerintahkan BPBD untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dengan harapan kebijakan Pemerintah untuk Penyintas Seroja di Kabupaten Kupang dapat direalisasi. Beliau juga memerintahkan untuk segera menyampaikan Usulan Tambahan Bantuan Stimulan bagi Penyintas, sebagaimana arahan Pemerintah Pusat dalam koordinasi yang telah dilakukan, dengan tembusan ke Kementerian Keuangan dan Kemenko PMK.

Terkait informasi yang beredar dimasyarakat, bahwasanya Bantuan Stimulan Seroja untuk Penyintas akan dicairkan pada bulan Oktober mendatang, Semmy membantah dengan tegas informasi tersebut. Menurutnya, BPBD tidak pernah memberikan informasi seperti itu kepada masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.