“Semoga kalau saya terpilih menjadi anggota DPR RI di Senayan bisa bermanfaat bagi umat, bangsa dan negara. Namun, jika tidakpun menjadi anggota DPR RI dirinya senang karena dijauhkan dari tempat politik yang bisa mengantarkan kita ke penjara,” tukas Abah Malik.
Dirinya mengingatkan, dalam melaksanakan tugas mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, anggota dewan tidak boleh menggunakan wewenangnya. Terutama dengan memanfaatkan tugasnya selama memangku jabatan, untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.
”Seperti ‘bermain proyek’ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,” kata Abah Malik
Abah Malik mengemukakan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang katanya, usaha dan bisnis dijalankan tidak hubungannya dengan penggunaan dana APBD di daerah dimana anggota dewan bersangkutan bertugas.
“Akan tetapi sebaiknya kalau menjadi Anggota Dewan, usaha bisnisnya tidak boleh ada nama anggota dewan. Dimana harus keluar dari akte perusahaannya, sesuai aturan hukumnya,” jelas Abah Malik.