Selanjutnya kata Abah Malik, anggota dewan juga dilarang duduk sebagai pemegang saham atau perseroan seperti menjadi Direksi atau Komisaris.

“Jelasnya, rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang, jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan, tandas Abah Malik.

Ia juga menegaskan, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota Dewan.