Ia mengakui bahwa BPAD tidak memiliki kewenangan registrasi kendaraan karena tugas tersebut berada di bawah Kepolisian melalui sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Namun, pemerintah daerah berharap ke depan tersedia data yang lebih akurat mengenai kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT.
Data tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi NTT dapat menyampaikan kondisi riil kepada pemerintah pusat apabila diperlukan penyesuaian kuota BBM subsidi.
Tingkat Kepatuhan Pajak Masih Rendah
Selain persoalan kendaraan luar daerah, Johny juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data BPAD NTT, jumlah kendaraan yang tercatat pada tahun 2025 mencapai sekitar 700 ribu unit. Namun, kendaraan yang patuh membayar pajak hanya sekitar 400 ribu unit atau sekitar 55,29 persen.
Artinya, hampir separuh kendaraan yang beroperasi di jalan raya belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Kalau kita sederhanakan, dari dua kendaraan yang kita temui di jalan, satu kendaraan membayar pajak dan satu kendaraan tidak membayar pajak. Tetapi keduanya menikmati fasilitas yang sama,” ujarnya.
