Nemberala, FHN – Bendahara Desa Nemberala, Arnolus Dethan, telah mengembalikan uang hasil temuan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao ke kas desa.

Uang yang dikembalikan terkait dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat pada tahun 2023.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun FaktahukumNTT.com, temuan nilai kerugian akibat perbuatan bendahara Desa tersebut sudah direkomendasikan ke PJ Kepala Desa Nemberala Yusuf Mengge agar segera dibayarkan ke para Lansia sesuai dengan hak masing-nasing penerima.

“Arnolus Dethan sudah kembalikan uang hasil temuan Inspektorat ke Kas Desa, dananya tidak mencapai Seratus juta Rupiah, sudah direkomendasikan ke PJ Kades  Yusuf Mengge untuk segera membayar hak-hak dari para Lansia,” ujar Inspektur Pembantu I Refri E.S Therik, SP ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu, (17/04/2024) sekitar pukul 09.44 WITA.

Lebih lanjut Therik menjelaskan sesuai data laporan yang dimasukan dan setelah dilakukan audit ternyata iInspektorat menemukan nilai kerugian yang lebih dari data yang semula dilaporkan dan bendahara Arnolus Dethan telah mengakui hasil temuan Inspektorat tersebut.

“Sesuai data laporan yang dimasukan ke Inspektorat itu kan hanya sebagian, tetapi ketika kami melakukan uji petik secara menyeluruh, kami menemukan angka setoran diatas yang dilaporkan dan bendahara mengakui itu,” jelas Therik.

Sementara terkait dengan tindak lanjut kasus ini Inspektur Pembantu I Refly Therik mengatakan itu bukan kewenangan Inspektorat namun itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)

“Terkait dengan temuan inspektorat tersebut yang jelas ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan bendahara Desa Arnolus Dethan namun menyangkut dengan proses hukum itu bukan ranahnya inspektorat, itu adalah ranah Aparat Penegak Hukum,” tandas Therik

Namun ketika ditanyakan terkait rekomendasi dari Inspektorat Rote Ndao ke Polres Rote Ndao apakah sudah dilaksanakan? Fefly Therik mengatakan itu adalah kewenangan Pimpinan dalam hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkhalaus H. Lenggu.

“Terkait rekomendasi ke Polres, itu adalah kewenangan pimpinan, yang jelas dari sisi kerugiannya kita sudah cegah, namun terkait dengan perbuatan yang bersangkutan itu sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

Terkait persoalan ini media berusaha mendatangi kediaman PJ Kades nemberala Yusuf Mengge  pada 24 Maret 2024 yang lalu, namun menurut keterangan sang istri, yang bersangkutan dalam keadaan sakit, dan sempat wartawan diberikan nomor telepon Pj Kades dengan nomor 082235107XXX namun di telephone berulang kali, selalu diluar jangkauan.

Menurut penjelasan warga setempat PJ Kades bukan sakit tapi Kemungkinan ada mabuk.

“Dia kemungkinan bukan sakit, dia kadang-kadang mabuk ko tidur, ko orang ada pergi mengadu berapa kali itu susah dapat dia. Hubungi dia terkecuali pada  siang hari, pas jam-jam sekolah karena dia juga guru,” kata sumber yang dapat dipercaya Via Selular, Kamis, (18/04/2024) sekitar pukul 06.58 WITA.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.