Faktahukumntt.com – Kota Kupang, NTT

[dropcap]D[/dropcap]alam upaya mewujudkan kota Kupang menjadi kota yang sejuk dan nyaman bagi masyarakat kota Kupang khususnya menjadikan kota Kupang layak huni dalam bingkai Gerakan Kupang Hijau yang akan dideklarasikan di Arena Car Free Day, Sabtu, 16/11/2019 Eltari depan kantor Gubernur NTT.

Kepada awak media, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menjelaskan Konkretisasi dari Gerakan Kupang Hijau memiliki 3 komponen penting antara lain Ayo tanam pohon “bukan tanam anakan” tapi tanam pohon, tanam air (membuat lubang resapan), dan ayo bersihkan sampah atau stop buang sampah sembarangan.

“Pemerintah Kota Kupang mengajak masyarakat kota Kupang untuk ikut berpartisipasi dengan menanam 1 pohon untuk setiap Kepala Keluarga, gerakan tanam air melalui pembuatan lubang biopori dan sumur resapan di lingkungan masing-masing serta Gerakan kurangi sampah plastik”, ajak Wali Kota.[sc name=”BACA JUGA” ]

Deklarasi Gerakan Kupang Hijau ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Kupang. “Ini bukan sekedar deklarasi, akan tetapi gerakan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat melalui tiga komponen yang berkelanjutan yang mana mengedukasi generasi muda terhadap pentingnya memelihara kelestarian lingkungan”, ujar Wali Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.