KOTA KUPANG, faktahukumNTT.com – 21 Februari 2023

Berkat dukungan Bunda Julie Sutrisno Laiskodat, Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Lamboya, Sumba Barat, Novita Suzimri Bili, menjuarai Miss Young Indonesia 2022 yang berlangsung di Bali tanggal 15 Februari 2023.

Atas prestasinya tersebut, Novita Zimri Bili mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung keberhasilannya. Salah satunya adalah Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, terutama kepada orang tua saya, teman-teman, Bunda Julie Laiskodat, Pemprov NTT, khususnya Dinas P dan K, para mentor, Yayasan Putra Pariwisata, serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,” sebut Zimri Bili kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Di ajang tersebut, Zimri, demikian ia biasa disapa, mengatakan bahwa dirinya mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kata Zimri, ia melakukan pendaftaran secara pribadi setelah dianjurkan oleh gurunya, Miss Asti, untuk mengikuti ajang Miss Young tahun 2022.

“Waktu itu saya sempat dilema karena administrasinya besar sekali, yakni Rp3,8 juta. Sempat menghubungi Pemkab Sumba Barat namun tidak direspon,” ungkap Zimri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Rupanya niat Zimri untuk mengikuti ajang Miss Young 2022 diketahui oleh kepala sekolahnya. Ia pun dipanggil untuk menghadap kepala sekolah.

“Karena di sekolah saya sebagai Ketua Osis, saya kira Bapak kepala sekolah panggil untuk bahas soal program OSIS yang mandek. Ternyata sampai di ruangan, Bapak kepala sekolah menanyakan soal pendaftaran ajang ini. Kata kepala sekolah, uang bisa dicari, namun pengalaman tidak bisa dibeli,” kata Zimri menirukan ucapan kepala sekolah.

Atas dukungan kepala sekolah tersebut, Zimri semakin yakin untuk terus mengikuti ajang Miss Young 2022.

Setelah mendapat dukungan dari kepala sekolah dan melunasi administrasi, guru Zimry, Miss Asti menghubungi Bunda Julie Laiskodat untuk meminta dukungan juga.

“Puji Tuhan, Bunda Julie mau membantu, dan Pemerintah Provinsi melalui UPTD Taman Budaya juga mau membantu, akhirnya Zimry datang ke Kupang untuk persiapan, dan bertemu dengan mentor-mentor yang luar biasa,” ujarnya.

Setelah mempersiapkan diri bersama para mentor dan mengikuti lomba pada tanggal 15 Februari 2023, Zimri keluar sebagai juara Miss Young 2022.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (Kadis P dan K NTT), Linus Lusi, mengungkapkan bahwa prestasi yang diraih oleh Zimri Bili tidak dimiliki oleh semua siswa.

“Prestasi ini tidak dimiliki oleh seluruh siswa, dan prosesnya tidak semudah membalikan telapak tangan. Jadi butuh proses yang panjang,” ujar Linus Lusi.

Menurut Linus, peran media sangat besar dalam mendesain seseorang untuk mencapai sebuah puncak karier yang tertinggi.

“Hasil ini tidak mengabaikan peran semua pihak dalam mendukung selama proses berlangsung, baik itu orangtuanya, maupun pembimbingnya sebelum berangkat ke Bali. Melalui publikasi yang baik tentunya anak-anak kita bisa dikenal oleh publik,” ucapnya.

Linus juga mengatakan bahwa kegiatan berjalan dengan baik berkat dukungan Bunda Julie Laiskodat dan Dekranasda NTT.

Pada kesempatan itu, Linus juga menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT telah melakukan kerja sama dengan negara India.

“Anak-anak yang berprestasi secara nasional akan kita kirim ke India dengan beasiswa. Ini adalah salah satu pintu masuk karena dilihat dari bakat dan talenta yang dimiliki oleh Novita Suzimri Bili, maka negara India merupakan salah satu negara yang terkenal dengan seninya, baik itu seni musik, tari, dan lain sebagainya bisa mengakomodir bakat Zimri ini,” jelas Linus Lusi.

“Atas dukungan orang tuanya, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT akan mengirim yang bersangkutan. Kita akan kirim yang bersangkutan ke India – Bombay karena di sana terkenal dengan dunia musik, baik itu perfilman dan lain sebagainya,” pungkas Linus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.