TARUS-KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 Oktober 2023

Masyarakat adat di seluruh Provinsi Nusa Tenggara timur tidak boleh kehilangan hak-hak atas tanah ulayat. Pasalnya Tanah Ulayat merupakan warisan budaya yang harus dijaga dan tidak boleh hilang.”

Demikian Pernyataan tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H, M.Kn alias BOBBY Pakh saat menjumpai para tetua adat baik yang mendatangi Pondok Agraria maupun saat kunjungannya ke Desa-desa yang dikepung Panah Merah Kehutanan.IMG 20231012 WA0102 e1697287132584

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat adat dari beberapa desa yang terkepung Panah Merah Kehutanan mengutarakan keprihatinan mereka terhadap seringnya konflik tanah dan penyalahgunaan hak-hak mereka atas tanah ulayat.

Salah satu yang menyampaikan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat adalah BOBBY Pakh, seorang tokoh muda yang dikenal luas sebagai Notaris pejuang hak atas tanah Ulayat.IMG 20231014 WA0033

Dalam pernyataannya, Bobby Pakh menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dengan tegas dan bahwa peraturan hukum yang ada harus ditegakkan untuk mencegah konflik tanah yang merugikan masyarakat adat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.