Program ini, lanjut Bobby mestinya menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia ingin mencapai keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat, menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi semua, bukan sebaliknya justru menempatkan masyarakat adat dalam ketidakpastian hukum.

Karena itu, kehadiran Pondok Agraria yang dibentuknya bisa menjadi wadah dialog antara masyarakat adat dan pemerintah. Dialog dimaksud untuk mencari solusi yang adil agar bisa membantu mengatasi konflik dan memastikan perlindungan hak atas tanah oleh masyarakat adat.

Perwakilan dari beberapa desa di Kabupaten Kupang menyampaikan cerita-cerita pribadi tentang bagaimana kehadiran Panah Merah imbas dari program Perluasan Kehutanan yang menimbulkan conflik tanah dan memengaruhi kehidupan mereka.

Daniel yang mengaku lahir tahun 1951 ini, dia diwariskan tanah ulayat dari kakek moyangnya. Boleh dikatakan hak atas tanah ulayat ini sudah secara turun temurun hingga saat ini kami nikmati.

Akan tetapi sejak tahun 1970-an atau sejak terbentuknya kampung Oesusu ini, lanjut Daniel, warga pemilik tanah ulayat mulai diganggu oleh pihak Kehutanan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.