TARUS-KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 Oktober 2023

Masyarakat adat di seluruh Provinsi Nusa Tenggara timur tidak boleh kehilangan hak-hak atas tanah ulayat. Pasalnya Tanah Ulayat merupakan warisan budaya yang harus dijaga dan tidak boleh hilang.”

Demikian Pernyataan tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H, M.Kn alias BOBBY Pakh saat menjumpai para tetua adat baik yang mendatangi Pondok Agraria maupun saat kunjungannya ke Desa-desa yang dikepung Panah Merah Kehutanan.IMG 20231012 WA0102 e1697287132584

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat adat dari beberapa desa yang terkepung Panah Merah Kehutanan mengutarakan keprihatinan mereka terhadap seringnya konflik tanah dan penyalahgunaan hak-hak mereka atas tanah ulayat.

Salah satu yang menyampaikan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat adalah BOBBY Pakh, seorang tokoh muda yang dikenal luas sebagai Notaris pejuang hak atas tanah Ulayat.IMG 20231014 WA0033

Dalam pernyataannya, Bobby Pakh menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dengan tegas dan bahwa peraturan hukum yang ada harus ditegakkan untuk mencegah konflik tanah yang merugikan masyarakat adat.

Bobby juga menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak swasta untuk mencapai solusi yang adil dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Program Perluasan Kehutanan

“Harusnya dalam pelaksanaan proyek perluasan Kehutanan, Negara Prioritaskan Hak Hidup Masyarakat Adat, bukan memicu konflik tak berpenghujung alias tanpa kepastian hukum”, tegas Bobby Pakh.

Dirinya menjelaskan sebetulnya pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa masyarakat adat tidak kehilangan hak atas tanah mereka dalam program perluasan kehutanan.

Melalui program terobosan yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, negara menegaskan komitmen kuatnya untuk melindungi hak hidup masyarakat adat. “Semua hak atas tanah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat adat, demikian penegasan yang disampaikan Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan membagi-bagikan sertipikat gratis kepada masyarakat”, sebut Bobby menirukan.IMG 20231014 WA0027

Perluasan kehutanan yang sering kali mengancam hak atas tanah masyarakat adat menjadi perhatian serius Notaris Muda yang menyatakan dirinya siap mewakili masyarakat adat menuju ke Senayan dalam pertarungan Pileg 2024 dari Dapil NTT 2 nomor urut 7 Partai Demokrat ini.

Dirinya menekankan dalam upaya untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat, harusnya program ini bertujuan untuk memberikan solusi yang adil. “Negara menjamin pentingnya hak hidup masyarakat adat dan hak mereka atas tanah yang telah diwariskan dari generasi ke generasi”, ungkap Bobby

Program perluasan Kehutanan tujuannya untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat tetap berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan, sambil tetap mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Program perluasan kehutanan justruĀ  memasukkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, memungkinkan mereka untuk berkontribusi secara aktif dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam di daerah mereka. Bukan sebaliknya, malahan mengejutkan masyarakat dengan panah Merah atau pilar-pilar bercat Merah”, ucap Bobby

Langkah ini diharapkan akan mempromosikan kesejahteraan masyarakat adat sambil memperkuat upaya pelestarian lingkungan. “Ini adalah tonggak penting dalam menjaga hak masyarakat adat atas tanah mereka, sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam memprioritaskan hak hidup mereka”, tandas Bobby.

Program ini, lanjut Bobby mestinya menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia ingin mencapai keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat, menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi semua, bukan sebaliknya justru menempatkan masyarakat adat dalam ketidakpastian hukum.

Karena itu, kehadiran Pondok Agraria yang dibentuknya bisa menjadi wadah dialog antara masyarakat adat dan pemerintah. Dialog dimaksud untuk mencari solusi yang adil agar bisa membantu mengatasi konflik dan memastikan perlindungan hak atas tanah oleh masyarakat adat.

Perwakilan dari beberapa desa di Kabupaten Kupang menyampaikan cerita-cerita pribadi tentang bagaimana kehadiran Panah Merah imbas dari program Perluasan Kehutanan yang menimbulkan conflik tanah dan memengaruhi kehidupan mereka.

Daniel yang mengaku lahir tahun 1951 ini, dia diwariskan tanah ulayat dari kakek moyangnya. Boleh dikatakan hak atas tanah ulayat ini sudah secara turun temurun hingga saat ini kami nikmati.

Akan tetapi sejak tahun 1970-an atau sejak terbentuknya kampung Oesusu ini, lanjut Daniel, warga pemilik tanah ulayat mulai diganggu oleh pihak Kehutanan.

Awalnya pihak Kehutanan hanya tanam pilar di Mata Air (OE, sebutan warga lokal Timor, red) SUSU = Air Susu. Tapi belakangan ditanam pilar sampai melingkar perkampungan. Bahkan hingga ke tengah sawah terpasang pilar-pilar bercat merah.

Mereka menekankan bahwa tanah adalah bagian integral dari identitas dan keberlanjutan budaya mereka, dan tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan kawasan Kehutanan oleh oknum-oknum yang melabelkan Panah Merah di area tanah Ulayat.

IMG 20231014 WA0016
Diskusi Bersama Pak Iswara, Deputi Agraria dan Kemasyarakatan Kantor Staf Presiden..

Mereka yakin dengan dukungan dari tokoh seperti Bobby Pakh, harapan mereka (masyarakat adat) adalah bahwa pesan mereka akan terdengar lebih luas, dan langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan bahwa hak mereka atas tanah dihormati dan dijaga dengan baik.

“kami merasa legah karena dukungan dari pak Bobby bukan sekedar omong-omong (asal bicara, red) melainkan datang langsung ke kampung melihat kami. Dan beliau mau mendengar tentang keluhan kami dan memberikan kami jalan keluar serta memperjuangkan hak-hak kami atas tanah kami sendiri”, ungkap warga Kampung Oesusu Dalam, kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumber: citra-news.com

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.