Dalam beberapa foto yang diperoleh WALHI NTT pada 27 November, Andi menyebut saat pihaknya turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan itu, tampak terlihat alat-alat berat dan pipa besar tertinggal berantakan, tapi pelakunya sudah menghilang. Hasil dari penambangan itu, diduga dibawa lewat jalur laut menuju NTB.
Temuan ini mempertegas bahwa pembenahan tata kelola lingkungan hidup di Manggarai Barat tidak dapat dipisahkan dari reformasi pengelolaan TNK, yang selama beberapa tahun terakhir diwarnai sejumlah kebijakan bermasalah, termasuk pengelolaan tracking, pemetaan zona, hingga praktik pemanfaatan ruang yang tidak konsisten dengan prinsip konservasi.
Persoalan Perizinan dan Transparansi yang Lemah
WALHI NTT memandang bahwa keberadaan aktivitas tambang di Pulau Sebayur Besar—menunjukkan adanya kegagalan sistem perizinan yang semestinya tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekologis. Beberapa pertanyaan kunci yang harus dijawab pemerintah antara lain:
- Apakah pernah diterbitkan izin eksplorasi atau operasi produksi di kawasan tersebut? Pulau Sebayur Besar merupakan pulau kecil yang berada dalam lanskap konservasi Komodo sehingga setiap bentuk izin pemanfaatan ruang harus melalui kajian ketat dan dapat diakses publik.
- Jika tidak ada izin, bagaimana aktivitas ini dapat berlangsung tanpa sistem deteksi dini atau tanpa tindakan penghentian sejak awal? Fakta bahwa aktivitas penambangan bisa beroperasi dalam sepuluh tahun, sejak 2010 – 2025 mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan lintas instansi—baik pusat maupun daerah.
- Jika ada izin yang pernah diterbitkan, maka keabsahan, proses, dan pemegang izinnya harus diaudit, termasuk potensi penyalahgunaan
Di kawasan Taman Nasional Komodo, tata kelola ruang sejak lama dibayangi pola kebijakan yang tidak konsisten. Perubahan batas zona pemanfaatan yang dilakukan tanpa penjelasan memadai, ketidakjelasan mengenai buffer zone, hingga pemberian hak kelola kepada pihak-pihak tertentu yang kerap bertolak belakang dengan kaidah konservasi, menciptakan celah pengawasan yang semakin melebar. Dalam ruang yang longgar seperti itu, aktivitas ilegal penambangan emas di Pulau Sebayur Besar—dapat tumbuh tanpa terkendali.
