PT KWE mendapat IUPSWA dengan konsesi seluas 274,13 hektare di Pulau Padar pada 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014.

Izin itu terbit dua tahun setelah status konservasi pulau itu beralih dari sebelumnya hanya zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan wisata darat, hal yang kemudian memicu perhatian UNESCO dan elemen sipil tentang masa depan pulau yang jadi bagian dari Situs Warisan Dunia dan habitat alami komodo itu.

Dinamika ini menggambarkan koalisi kepentingan yang mengakar dalam pengusahaan pariwisata di Pulau Padar—sebuah pulau yang status konservasinya seharusnya tidak memberi ruang bagi proyek-proyek yang melampaui kapasitas daya dukung ekologis.

Tidak Adanya Tindak Lanjut Signifikan dari Pemerintah Daerah dan Instansi Teknis

KPK menyatakan bahwa temuan aktivitas tambang ilegal tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, KLHK, Kementerian ESDM, dan Bupati Manggarai Barat. Dengan demikian, pemerintah daerah dan instansi teknis memiliki kewajiban hukum untuk:

  • menghentikan seluruh aktivitas penambangan,
  • melakukan penegakan hukum administratif maupun pidana,
  • mengambil langkah pemulihan

Namun sampai saat ini, tidak tampak adanya tindakan konkret yang proporsional dengan tingkat ancaman ekologisnya. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum, sebagaimana diindikasikan oleh kekhawatiran KPK mengenai potensi praktik “backing” dan suap untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.