Kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga secara hukum tidak diperkenankan dilakukan di pulau kecil. Norma ini menempatkan perlindungan ekologis sebagai landasan utama, mengingat pulau kecil memiliki daya dukung terbatas dan risiko kerusakan yang sangat tinggi bila digunakan untuk aktivitas ekstraktif.

b.  Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2022

Putusan ini menjadi rujukan penting dalam penegasan larangan pertambangan di pulau kecil. Mahkamah Agung menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil termasuk kategori abnormally dangerous activities, yakni kegiatan yang secara inheren berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen.

Penilaian ini mempertegas bahwa eksploitasi mineral di pulau kecil tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan yang bersifat preventif.

Dengan demikian, walaupun suatu izin pernah diterbitkan, sifat berbahaya dari aktivitas tersebut membuatnya tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun ekologis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.