c. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023
Putusan MK ini memperkuat seluruh kerangka hukum sebelumnya dengan menegaskan dua hal utama:
- Larangan tegas terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil, sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap ekosistem pesisir dan pulau- pulau kecil.
- Kewajiban negara untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan fungsi ekologis wilayah tersebut, mengingat pulau-pulau kecil adalah bagian penting dari ketahanan ekologis, ekonomi, dan sosial masyarakat pesisir yang bersifat jangka panjang.
Putusan MK ini menempatkan pulau kecil sebagai entitas ekologis strategis yang tidak boleh dijadikan objek eksploitasi ekstraktif, sekaligus mempertegas bahwa negara harus mengambil tindakan aktif dalam mencegah, menghentikan, dan menindak pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
Dengan tiga dasar hukum tersebut, aktivitas tambang di Pulau Sebayur Besar bukan sekadar ilegal tetapi merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan yang menjadi mandat konstitusional.
Ancaman Ekologis Serius bagi Kawasan Konservasi dan Pariwisata Labuan Bajo
Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas penambangan emas membawa ancaman toksik bagi:
- ekosistem perairan Pulau Sebayur–Pulau Komodo,
- terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisata diving,
- populasi komodo dan biota laut lainnya, serta kesehatan masyarakat
Dampak pencemaran bahan kimia pertambangan dapat berlangsung jangka panjang dan memerlukan waktu puluhan tahun untuk pulih. Jika dibiarkan, kerusakan ini berpotensi mengancam daya dukung kawasan konservasi TNK dan menggerus industri pariwisata Manggarai Barat yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
