Ketidaktegasan serupa juga terlihat dalam pengelolaan TNK, misalnya dalam evaluasi izin tracking dan pemanfaatan ruang di pulau-pulau sekitarnya.

Ketidaksinkronan kebijakan dan lemahnya koordinasi antar-instansi menyebabkan celah besar bagi praktik ilegal seperti tambang emas di Sebayur Besar.

Indonesia memiliki payung hukum yang tegas melarang pertambangan di pulau kecil. Dengan karakter ekologisnya, Pulau Sebayur Besar termasuk kategori ini, sehingga seluruh aktivitas tambang secara langsung melanggar hukum.

Dasar hukum yang relevan:

a.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPK)

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pasal 23 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk kepentingan yang bersifat ekologis dan berkelanjutan, yaitu: konservasi, penelitian, pendidikan, pariwisata, perikanan, pertanian organik, pertahanan, dan budidaya laut.