FaktahukumNTT.com, Jakarta, 18 Mei 2025 – Kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 akan segera dicairkan pada akhir Mei 2025.
Pantauan terbaru dari cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi SIKS-NG, pada 14–16 Mei 2025, menunjukkan bahwa status pencairan masih tertahan di alokasi tahap 1 (Januari–Maret). Namun, proses verifikasi data dan penyaluran untuk tahap 2 kini memasuki tahap akhir.
“Pencairan bansos PKH dan BPNT untuk periode April hingga Juni 2025 dijadwalkan serentak pada akhir Mei. Kami pastikan penyaluran akan tepat sasaran setelah proses validasi selesai,” ujar salah satu pejabat Kemensos yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu (17/5).
Cek Status Anda Sekarang!
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui:
1. Situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data domisili dan nama lengkap sesuai KTP
3. Verifikasi kode captcha dan klik “Cari Data”
Jika nama Anda muncul, berarti Anda masih tercatat aktif sebagai penerima bansos dan tinggal menunggu pencairan.
Waspada! Saldo Masuk Belum Tentu Bansos
Beberapa warga melaporkan adanya saldo masuk ke kartu KKS. Namun, pihak Kemensos menegaskan bahwa belum semua transfer merupakan bansos PKH atau BPNT.
“Jangan terkecoh, bisa saja itu transfer pribadi. Tunggu pengumuman resmi,” ujar YouTuber Ariawanagus dalam konten terbarunya.
Kewajiban Penerima PKH: Jangan Sampai Dicoret!
Agar tetap terdaftar, penerima PKH wajib:
Ibu hamil: periksa rutin ke fasilitas kesehatan
Anak sekolah: kehadiran minimal 85%
Lansia & disabilitas: dirawat dengan baik
Gunakan dana bansos untuk kebutuhan prioritas
Ikut kegiatan P2K2 dan jaga kerahasiaan PIN KKS
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk April–Juni 2025 akan dilakukan serentak akhir Mei. Pastikan Anda sudah terdaftar dan tidak melanggar syarat sebagai penerima. Cek informasi hanya dari situs resmi Kemensos, bukan dari sumber tidak jelas.