FaktahukumNTT.com, JAYAPURA — Rumah, tempat yang semestinya menjadi zona aman dan nyaman bagi seorang anak, justru berubah menjadi lokasi terakhir yang disinggahi bocah perempuan berusia 9 tahun, NN, asal Dok 9 Jayapura Utara. Ia tewas secara mengenaskan di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung—ayah tirinya sendiri.

Tragedi memilukan ini terungkap ke publik setelah konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor Kota Jayapura, Selasa (20/5/2025). Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah Mu (40), ayah tiri korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya Dilaporkan Hilang

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga NN pada 7 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban terakhir terlihat bersama ayah tirinya di rumah. Pencarian dilakukan oleh aparat dan masyarakat, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya, sepekan kemudian, jasad perempuan ditemukan mengambang di perairan Holtekamp, Jayapura.