“Gereja memiliki peran penting dalam membangun kualitas moral dan sosial masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan menjadi fondasi utama dalam menjaga keharmonisan kota,” ujar Yanuar.
Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, mengapresiasi kontribusi GMIT dan seluruh gereja di wilayah Klasis Kota Kupang Barat dalam menjaga kondusivitas daerah, merawat semangat toleransi, serta menumbuhkan nilai-nilai inklusivitas di tengah masyarakat yang majemuk.
Komitmen tersebut, menurut Pemerintah Kota Kupang, tercermin dari berbagai capaian yang diraih. Sejak 2018, Kota Kupang secara konsisten masuk dalam 10 besar kota paling toleran di Indonesia. Pada 2025, pemerintah kota kembali menerima penghargaan Cita Daerah Damai dan Inklusif dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan memperkuat kohesi sosial.
Selain itu, Kota Kupang juga memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. Program tersebut dinilai memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
