KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 24 Maret 2023

Menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat, Bunda Julie Sutrisno Laiskodat mengatakan itu lumrah. Setiap ada program yang baru pasti ada namanya pro atau kontra. Baik pro atau kontra tentunya memiliki alasan masing-masing. Tetapi bukan soal itu, yang patut dipertanyakan, “kenapa harus jam 05.00 pagi?”

“Memang untuk memulai sesuatu program baru pasti ada pro dan kontra, tetapi seharusnya bukan itu.!  Yang perlu dipertanyakan adalah kenapa Jam 05.00 pagi? Jawaban atas pertanyaan ini bisa digoogling. Ternyata orang-orang sukses itu memulai suatu pekerjaan pada jam 05.00 pagi”, tegas Bunda Julie Sutrisno Laiskodat bersama Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, S.H., saat mengunjungi SMAN 1 Kota Kupang, Jumat 24 Maret 2023

Melansir CNBC Make It, penulis buku My Morning Routine: How Successful People Start Every Day Inspired Benjamin Spall menguak rahasia sukses para tokoh terkenal. “Hampir semua dari mereka memang punya kebiasaan bangun pagi sebelum pukul 6. Bahkan dari segi kesehatan otak manusia pada pagi hari itu paling fresh/segar”, tambah Ketua Dekranasda NTT.

“Jadi menurut saya program jam 05.00 pagi untuk memulai sekolah, ini sangat bagus. Terutama agar anak-anak bisa lebih memahami arti kehidupan. Karena jam 05.00 pagi identik dengan sekolah kehidupan; dimana bagi anak perempuan bisa dibentuk menjadi calon ibu yang baik. Sementara jam 07.00 ke atas waktu yang tepat untuk lebih konsen ke kurikulum sekolahan”, katanya.

Julie S. Laiskodat
Bunda Julie Sutrisno Laiskodat bersama tim dari Dinas Perikanan Provinsi NTT saat mengunjungi SMAN 1 Kota Kupang, Jumat 24 Maret 2023

Lagi pula, lanjut Bunda Julie, saat ini sudah terlaksana di dua sekolah (SMAN 1 dan SMAN 6). Dari kedua sekolah ini Gubernur NTT akan pilih para siswa untuk diberi beasiswa lanjut ke sekolah entrepreneur di Jakarta. Hal inilah yang mendorong saya untuk lebih banyak menggali soal cita-cita anak-anak ketimbang menanggapi pro-kontra yang terjadi.

“Pertanyaannya, yang pro itu siapa dan yang kontra itu siapa? Karena pelakunya (para siswa) saat ini begitu antusias dan bersemangat dalam mengikuti program ini”, ujar Bunda Julie menanggapi pro dan kontra terkait program masuk sekolah jam 05.00 pagi.

Sebagai umat kristiani, kata Bunda Julie, tentunya memahami Terbitnya matahari menandai awal periode waktu siang alami dan, sewaktu Yesus Kristus berada di bumi, awal penghitungan ”dua belas jam pada waktu siang”. (Mrk 16:2; Yoh 11:9) Tentu saja, banyak orang bangun sebelum fajar, seperti wanita yang rajin di Amsal 31:15.

Bunda juga menjelaskan pilihan terhadap SMAN 1 dan SMAN 6 berdasarkan komitmen kepala sekolah, para guru dan siswanya. Seminggu sebelumnya di SMAN 6 kita kampanyekan gemar makan kelor dan sorgum.

“Alhasil pagi tadi dibantu oleh Tim dari Dinkes untuk memeriksa Hemoglobin atau Hb (protein yang ada di dalam sel darah merah) pada remaja putri. Hasilnya luar biasa baru seminggu saja semua HB anak di atas 12”, tandas Bunda Julie.

Selanjutnya, pada hari ini Jumat 24 Maret 2023 Bunda Julie kampanyekan gemar makan ikan dan juga kelor di SMAN 1 Kupang. Dia juga mengatakan dalam waktu dekat akan melaunching program pasung di NTT dan itu butuh obat yang namanya berkelanjutan sampai seumur hidup.

Selain itu, sambung Bunda, ada 8 sekolah di Kota Kupang yang rencananya akan diberi porsi yang sama pada bulan Juli 2023 mendatang.

Pada kesempatan ini Bunda Julie menyampaikan harapannya yakni program yang baik ini mesti diteruskan oleh dinas terkait, pasalnya masa berakhir jabatannya pada bulan September 2023 ini.

“Program ini sangat baik untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) generasi muda NTT. Karena itu saya berharap dinas terkait dapat melanjutkannya pasca berakhirnya masa jabatan Victory-Joss”, harapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.