OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 23 Februari 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno menyatakan dalam forum musyawara tahunan para pemangku kepentingan ditingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas pembangunan yang fokus utamanya adalah mensejahterakan masyarakat.

Penyataan ini disampaikan Bupati Kupang saat membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (MUSRENBANG RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2023, Selasa (21/2-2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kupang di Kota Oelamasi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diantaranya Ketua Daniel Taemenas, Wakil Ketua Sofia Malelak De Haan, Yohanis Mase, Plt. Sekda Novita Foenay dan pimpinan Opd Lingkup Pemkab Kupang. Selain itu Pemerintah Kecamatan mengikuti secara online dimasing-masing wilayah, hanya perwakilan beberapa Kecamatan yang turut hadir langsung di Kantor Bupati Kupang.

Bupati Kupang berharap usulan dan kebutuhan konkret masyarakat melalui kegiatan musyawarah ini yang dituangkan dalam Musrenbang agar dapat menjadi acuan pembangunan ke depan.

“Mari kita tekadkan kesepahaman untuk menempatkan masyarakat Kabupaten Kupang di atas kepentingan pribadi dan golongan. Saya himbau, agar pelaksanaan Musrenbang saat ini dapat diarahkan untuk menangani isu dan permasalahan mendasar yang dihadapi masyarakat,” pesan Bupati Masneno.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kupang juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi kerja bersama DPRD Kabupaten Kupang dalam upaya membangun masyarakat terkhusus melalui pokok pikiran DPRD yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Ditambahkan melalui program Revolusi 5 P ( yakni membangun dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kelautan dan pariwisata) Pemerintah berupaya membangun dari apa yang ada dan dapat dikerjakan oleh masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan yang diharapkan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Keterbatasan anggaran yang ada, saya harap para Kades, BPD dibawah pengawasan Camat untuk terus menggali potensi, mengembangkan BUMDes, sehingga desa-desa bisa lebih maju dan berkembang,” pesannya.

Terkait standar pelayanan minimal, Bupati Kupang menjelaskan sudah ada penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan NTT yang memberikan nilai Sedang dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dan Rapor baik pada OPD-OPD yang melakukan kinerja terbaik.

“Kita harapkan tahun-tahun kedepan akan ada peningkatan pelayanan terkhusus beberapa OPD yang nilainya dibawah 70, untuk mencapai Standar pelayanan Minimal terbaik,” Ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Orang Nomor Satu di Kabupaten Kupang tersebut mengingatkan masyarakat untuk tetap siaga dan waspada terhadap potensi bencana yang bisa datang tanpa diduga. Kondisi bencana menjadi perhatian serius Pemerintah karena umumnya berkaitan dengan fasilitas dan kehidupan masyarakat.

Lanjut Bupati Kupang, terkait jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang terkena bencana, telah dibuat jalan alternatife dan perlu ada upaya penanganan lebih lanjut karena setiap tahunnya akan ada musim hujan atau cuaca ekstrim.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taemenas dalam sambutannya menyatakan pentingnya sebuah perencanaan dalam rangka menyukseskan roda Pemerintahan dan Pembangunan. Dirinya berharap Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan menjadi perwujudan pendekatan Partisipatif dalam forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk mendapatkan prioritas pembangunan.

“UU No.25 Tahun 0224 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadikan RKPD menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan oleh seluruh perangkat Daerah,” Jelasnya.

Taemenas berharap pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan skala prioritas yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD terintegrasi dengan system perencanaan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Kepala BP4D Kabupaten Kupang Juhardi D. Selan dalam laporannya menyampaikan tujuan Musrenbang RKPD guna membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang dijadikan prioritas kegiatan pembangunan.

Selain itu, juga dilakukan verifikasi usulan masyarakat Desa/Kelurahan oleh mitra BP4D pada apliasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Kegiatan Musrenbangcam ini sendiri dijelaskan Juhardi dilaksanakan selama 8 hari mulai tanggal 21 Februari s/d 2 Maret 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.