Selain menertibkan pedagang, Bupati Kupang juga menyoroti masalah retribusi yang selama ini dianggap memberatkan pedagang. Dengan pemindahan ke area pasar yang telah disediakan, diharapkan tidak ada lagi praktik pungutan ganda yang merugikan para pedagang.

“Kami ingin memastikan bahwa pedagang tidak lagi dikenakan retribusi ganda. Jika mereka tertata dengan baik di dalam pasar, maka tidak akan ada pungutan tambahan yang merugikan mereka,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Yosef Lede juga menekankan pentingnya kebersihan pasar. Ia menyoroti kondisi Pasar Oesao yang terlihat kumuh dan penuh sampah. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Kabupaten Kupang akan segera membentuk Dinas Tata Kota dan Kebersihan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dan ketertiban pasar. Selain itu, rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kupang akan segera direalisasikan guna mengatasi masalah sampah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Kita akan memastikan pasar ini menjadi lebih tertib dan bersih. Sampah di Pasar Oesao harus dikelola dengan baik oleh dinas yang akan dibentuk, dan ke depan kita akan memiliki TPA untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.