Tes ini mencakup penilaian kesehatan mental dasar serta konseling singkat bagi mereka yang membutuhkannya. Ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah kesehatan mental dan memberikan akses yang mudah untuk bantuan profesional.

dr. Aletha D. Pian, Direktur di Rumah Sakit Jiwa Naimata, menjelaskan, dalam rangka menjelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS),  10 Oktober 2023, Rumah Sakit Jiwa Naimata melakukan test kesehatan jiwa secara gratis. Kesehatan mental adalah bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan.

“Dengan berpartisipasi dalam Car Free Day dan menawarkan tes kesehatan jiwa gratis, kami ingin menyampaikan pesan bahwa penting untuk merawat kesehatan mental dengan serius.”, ujarnya.

Lebih lanjut dr. Aletha membeberkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan peningkatan beberapa masalah kesehatan jiwa, yaitu prevalensi gangguan jiwa skizofrenia/psikosis meningkat dari 0,15% (Riskesdas 2013) menjadi 0,18%; terdapat sekitar 31,5% rumah tangga melakukan pasung terhadap penderita skizofrenia/psikosis dalam 3 bulan terakhir; hanya sekitar 41,8% penderita skizofrenia/psikosis yang minum obat secara teratur; prevalensi depresi pada penduduk umur >15 tahun sebesar 6,1% (sekitar 12 juta penduduk umur >15 tahun) dan hanya 9% yang minum obat/menjalani pengobatan medis.

Sedangkan lanjut dia, data per bulan Agustus tahun 2023 data gangguan gangguan jiwa di Provinsi NTT yang mendapatkan pelayanan Kesehatan sebanyak 7.636 orang dan data pasung sebanyak 311 orang. Jumlah penduduk yang dideteksi dini memiliki risiko masalah kejiwaan dari Januari – September 2023 sebanyak 74.949 (6,48%) dari target 1.001.544 penduduk > 15 Tahun yang harus dideteksi risiko masalah kejiwaan Tahun 2023. Data pasien ODGJ tahun 2022 yang di rawat di Rumah Sakit Jiwa Naimata sebanyak 1.239 orang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.