Dalam pernyataannya, Takandewa juga mengeluarkan instruksi terbuka kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan seluruh Fraksi PDI Perjuangan di daerah. Mereka diminta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar status Rumah Pengasingan Bung Karno — yang saat ini merupakan Cagar Budaya berdasarkan SK Kementerian Kebudayaan Nomor 285 Tahun 2014 — dapat dinaikkan menjadi status khusus melalui Kepres.
Instruksi ini menandai langkah serius partai dalam memperkuat rekam jejak sejarah perjuangan Bung Karno di Ende.
Selain rumah pengasingan, Takandewa juga menyoroti Taman Renungan Bung Karno yang hingga kini belum memiliki status pengelolaan yang jelas. Tempat ini merupakan ruang refleksi penting dalam sejarah Pancasila, namun pengelolaannya masih belum secara resmi berada pada otoritas yang definitif.
Menurutnya, taman ini perlu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ende agar memperoleh perhatian anggaran dan perawatan yang layak, sehingga dapat menjadi ruang edukasi sejarah yang lebih terstruktur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
