FaktahukumNTT.com, Kupang NTT – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menorehkan langkah inovatif dalam membangun sistem pemerintahan yang inklusif dan partisipatif. Dalam suasana yang penuh refleksi dan semangat pelayanan publik, dua tokoh pers, Sipri Klau, S.H. (Pimpinan Umum jurnalntt.com) dan Jermi Mone, S.H. (Pimpinan Umum kabaridependen.com), resmi dilantik sebagai Staf Khusus Bupati Kupang untuk masa jabatan 2025–2030.
Pelantikan berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, di lantai II Kantor Bupati Kupang, dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki.
Momen ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga menjadi simbol perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pers Masuk Civic Center: Sinergi Baru Antara Media dan Pemerintah
Langkah ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap peran strategis insan pers dalam menjaga keterbukaan informasi, menyuarakan aspirasi rakyat, dan membangun komunikasi publik yang sehat. Kini, dari balik meja redaksi, Sipri dan Jermi siap memasuki medan pengabdian yang lebih luas—sebagai jembatan komunikasi antara rakyat dan pemimpin daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
