FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO – Darurat Listrik yang ditimbulkan Kabel Tak Layak bisa Makan Korban yang mengakibatkan aktivitas warga terganggu.

Hal ini membuat warga Desa Helebeik, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao Desak Tindakan PLN.

Warga ungkap banyak barang elektronik rusak bahkan sempat makan korban Hewan (kerbau) akibat kabel telanjang yang tak layak lagi di pakai.

IMG 20240321 WA0003 e1710986145908
Pertemuan Warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao

Hal ini dikeluhkan pelanggan PLN, di antaranya Adrianus Balluk. Warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, mengatakan gangguan listrik sudah satu bulan terakhir.

Ia berharap pihak PLN Unit Rote Ndao memberikan penjelasan terhadap konsumen mengenai persoalan listrik yang sedang terjadi.

Adrianus mengaku sudah menyampaikan keluhan ke petugas lapangan dan bahkan sudah 4 kali telpon ke pusat lewat 123 PLN Mobile, untuk kabel yang panjang 900 meter yang sudah tidak di pakai tetapi hanya janji bohong yang dapat.

Faktor lain yang juga memicu kabel di di ganti oleh salah satu oknum pagawi  PLN Rote Ndao, dengan alasan semua petugas PLN sibuk Jadi kita pake pihak ketiga, dengan meminta perpelanggan harus membayar ulang 200 Rp dari 16 pelanggan.

“Hal ini Sangat mengganggu aktivitas umum, membuat anak sekolah di SD Gemit Noandale, yang sering Kena Strom karena ada kabel telanjang di sekitaran sekolah di saat musin hujan,” ujarnya

Warga lainnya, Eben Balluk juga kesal karena dari 2011 sampai saat ini 2024 tetapi kami masih pake tiang darurat dan kabel (SR) sehingga mengakibatkan kabel dari gardu ke rumah pelanggan sudah cropos.

Kekecewaan itu ia luapkan ketika media Menemui beberapa pelanggan di Dusun Noandale pada Rabu (19/03/24) pukul.15:30 WITA.

Lanjut Adrianus bersama pelanggan lain berharap PLN Rote Ndao, segera pasang tiang parmanen dan kabel sesuai standar, kalau tidak segera di ganti akan makan korban.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.