MALAKA, faktahukumntt.com – 8 Maret 2023

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka sudah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepsek SDI Betun Kota, Yustina Bete. Kepsek Yustina diduga melakukan penganiayaan terhadap FU, guru di sekolah tersebut yang terjadi, Rabu (8/3/23) pagi.

Hal ini disampaikan Kadis Dikbud Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Ag.,M.Sc melalui Sekretaris Dinas Dikbud, Yohanes Bria Nahak, S.Sos kepada wartawan di Betun, Rabu (8/3/23) malam.

Yohanes megatakan sangat disayangkan, jika perbuatan itu terjadi di lingkungan sekolah. Karena, perbuatan tersebut dinilai kurang etis dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan sebagai tempat membentuk manusia untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, berakhlak dan berkarakter.

Menurutnya, seorang kepala sekolah seyogyanya menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan sekolah dan bawahan yang menjalankan tugas.

“Bukan dengan tindakan kekerasan fisik, tapi pengendalian, soft dengan pendekatan kemanusiaan. Sehingga untuk masalah ini tentunya Dinas akan menyelesaikan sesuai ketentuan yang mengatur tentang aspek disiplin kepegawaian,” jelas Yohanes.

Atas dugaan kasus ini, kata Yohanes Dinas segera menyelesaikan dugaan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut.,M.Si, Rabu (8/3/23) sore. Laporan yang disampaikan kepada Sekda Ferdinand dilakukan sesuai petunjuk Kadis Yanuarius yang sementara menjalankan tugas di luar daerah.

“Yah, kasus ini sudah dilaporkan ke Bapak Sekda sebagai atasan. Kita juga sudah menyurati kepala sekolahnya utk dimintai keterangan dan klarifikasinya. Jadi Kepala sekolah, besok (Kamis, 9 Maret 2023) kita ambil keterangan di kantor,” bebernya.

Selain itu, Dinas juga akan memanggil FU selaku korban untuk dimintai keterangan. Keterangan yang diambil baik yang berasal dari yang diduga pelaku maupun korban akan ditegaskan dengan sebuah berita acara pengambilan keterangan untuk disampaikan kepada atasan dalam rangka pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS maupun ketentuan kepegawaian terkait lainnya.

“Sehingga untuk kasus ini, kita harapkan agar para pihak tetap tenang dan bersikap arif. Karena secara teknis, sedang kita tangani supaya kegiatan belajar di SDI Betun Kota berjalan kondusif,” pinta Yohanes.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.