Disdukcapil Surakarta siap membuka akses data kependudukan bagi notaris dan PPAT demi memperkuat kepastian hukum dan validitas dokumen. Kolaborasi ini ditujukan untuk integrasi sistem dan layanan publik yang lebih akurat dan terpercaya.
FaktahukumNTT.com, Surakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta mengambil langkah progresif dalam mendorong kepastian hukum dengan membuka akses data kependudukan bagi kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Langkah ini digagas dalam diskusi daring yang digelar oleh Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kota Surakarta dengan tema “Kolaborasi Disdukcapil & INI–IPPAT dalam Menjawab Keakuratan Data Penduduk/Penghadap”.
Kepala Disdukcapil Kota Surakarta, Drs. AG. Agung Hendratno, M.Si., menegaskan bahwa akurasi data penduduk menjadi fondasi utama dalam penerbitan akta-akta otentik. “Notaris dan PPAT adalah mitra strategis kami dalam memastikan data yang sah dan valid digunakan dalam setiap proses hukum dan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
