Diskusi ini membahas isu-isu krusial seperti pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal, validasi data warga meninggal, serta penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode sebagai pengganti legalisasi dokumen. Disdukcapil menyampaikan komitmen untuk memfasilitasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri dan organisasi profesi notaris/PPAT agar dapat membuka akses sah terhadap data kependudukan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat integrasi sistem dan mencegah hambatan hukum yang muncul akibat kesalahan data,” tambah Agung Hendratno.

Selain itu, Disdukcapil Surakarta juga mengumumkan layanan verifikasi dokumen resmi melalui WhatsApp di nomor 0857-5577-5750 sebagai bentuk pelayanan cepat dan transparan.

Ketua Pengda INI Doddy Irawan Nusantara dan Ketua Pengda IPPAT Dr. Ricco Yubaidi menyambut baik inisiatif ini. Keduanya menegaskan bahwa kepastian hukum dalam akta notaris dan PPAT sangat bergantung pada validitas data dari Disdukcapil.

Diskusi ini menjadi tonggak awal kolaborasi yang lebih kuat antara penyelenggara administrasi kependudukan dan praktisi hukum di Surakarta. Dengan integrasi yang baik, diharapkan layanan publik menjadi lebih efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen hukum semakin meningkat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.