Adapun Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya efisiensi belanja daerah melalui pengurangan pengeluaran yang kurang produktif, pencegahan kebocoran anggaran, penguatan sistem pengawasan internal, percepatan pelaksanaan pembangunan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
